LKBH FH Universitas Indonesia Laporkan Ketua KPU Hasyim Asyari ke DKPP atas Dugaan Pelecehan Seksual

Aristo menjelaskan, dugaan pelecehan Hasyim terhadap petugas PPLN tidak jauh berbeda dengan peristiwa yang menyasar Hasyim saat tertuduh melakukan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Wartakotalive/Yulianto
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. 

TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Laporan itu dilakukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik, pada Kamis (18/4/2024).

"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di kantor DKPP, Jakarta, Kamis dilansir Antara.

 

 

Aristo menjelaskan, dugaan pelecehan Hasyim terhadap petugas PPLN tidak jauh berbeda dengan peristiwa yang menyasar Hasyim saat tertuduh melakukan pelecehan dengan Hasnaeni atau wanita emas.

"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas. Nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip."

"Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," ujarnya.

 

Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

 

Ia menambahkan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada Agustus 2023 sampai dengan Maret 2024.

Sejumlah barang bukti berupa lampiran foto untuk menguatkan laporan tersebut.

"Ada misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis," kata Aristo.

 

Baca juga: Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved