Sopir Angkot Lecehkan Siswi SMP

Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Pemuda yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum (angkot) ini nekad melecehkan siswi SMP di Makale berinisial TY alias T (14), seorang siswi SMP.

Penulis: Adenin | Editor: Apriani Landa
Tribun Toraja / Adenin
Terduga pelaku pelecehan terhadap anak, HRM alias R (25), menjalani pemeriksaan di Polres Tana Toraja, Senin (16/12/2023). HRM yang berpofesi sebagai sopir angkot ini diamankan di Sudiang, Makassar, Minggu malam. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - HRM alias R (25) terancam penjara menghabiskan masa mudanya di penjara.

Ia diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pemuda asal Kecamatan Magepanda, Kabupaten Tikka, Nusa Tenggara Timur tersebut, itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pemuda yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum (angkot) ini nekad melecehkan siswi SMP di Makale berinisial TY alias T (14), seorang siswi SMP di Makale, Tana Toraja.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Ia melecehkan korbannya di atas angkutan umum yang ia bawa," ucap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S Ahmad.

"Dari pengakuan pelaku dan sesuai dari hasil pemeriksaan korban maupun saksi-saksi, sehingga terhadap HRM alias R kami sangkakan Pasal 82, UU Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Ahmad.

Kronologi

Kejadian naas itu tersebut terjadi pada Rabu (11/10/2023) siang.

Pelaku mengungkapkan saat itu ia melihat korban sedang menunggu angkutan umum di depan sekolahnya pulang ke rumahnya di Kelurahan Batupapan, Kecamatan Makale.

Pelaku lalu mendekat dan menawarkan ikut di mobilnya.

Tanpa curiga, korban T pun naik ke angkutan umum itu. Namun, bukannya tiba di tujuan, pelaku membawa korban berkeliling Kota Makale.

Setelah dibawa berkeliling, pelaku HRM mengarahkan mobilnya ke arah Ge'tengan, Kecamatan Mengkendek. Sang sopir HRM alias R beralasan angkot yang ditumpanginya di-carter (disewa).

Saat di Mengkendek, pelaku HRM meminta korban untuk duduk di kursi depan, karena penumpang hanya tinggal dirinya.

Dari sinilah kejadian itu bermulai.

Pelaku langsung memegang paha, memeluk, mencium tangan dan muka. Tidak hanya itu, pelaku mengambil tangan korban dan disuruh memegang alat kelaminnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved