Sopir Angkot Lecehkan Siswi SMP

Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Pemuda yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum (angkot) ini nekad melecehkan siswi SMP di Makale berinisial TY alias T (14), seorang siswi SMP.

Penulis: Adenin | Editor: Apriani Landa
Tribun Toraja / Adenin
Terduga pelaku pelecehan terhadap anak, HRM alias R (25), menjalani pemeriksaan di Polres Tana Toraja, Senin (16/12/2023). HRM yang berpofesi sebagai sopir angkot ini diamankan di Sudiang, Makassar, Minggu malam. 

Korban shock. Ia lantas menolak dan melakukan perlawanan.

Akibat perlawanan korban, pelaku menghentikan aksinya dan segera menurunkan korban di dekat rumahnya.

Setelah itu, pelaku melarikan diri.

Setelah tiba di rumah, korban segera melaporkan kejadiannya tersebut ke keluarganya.

Keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Unit SPKT Polres Tana Toraja, Jumat (13/10/2023) malam, pukul 20.18 Wita.

Setelah buron selama 3 hari, pelaku berhasil dibekuk di tempat pelariannya di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu (15/10/2023) malam, pukul 22.00 Wita.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk penyidikan lebih lanjut.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved