LKBH FH Universitas Indonesia Laporkan Ketua KPU Hasyim Asyari ke DKPP atas Dugaan Pelecehan Seksual
Aristo menjelaskan, dugaan pelecehan Hasyim terhadap petugas PPLN tidak jauh berbeda dengan peristiwa yang menyasar Hasyim saat tertuduh melakukan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Hasyim dituduh melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Merespons laporan itu Ketua KPU Hasyim Asyari enggan menanggapi lebih jauh.
Ia mengaku akan menjawab pada waktu yang tepat.
"Nanti saja, saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," kata Hasyim.
(*)
Tags
Komisi Pemilihan Umum
KPU RI
KPU
Hasyim Asyari
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
DKPP
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum
Universitas Indonesia
pelecehan seksual
pelecehan
Baca Juga
| KPU Batalkan Keputusan 731 yang Sebut Dokumen Capres-Cawapres Tak Bisa Diakses Publik |
|
|---|
| Profil dan Jejak Karir Purbaya Yudhi Sadewa, Sehari Pasca Dilantik Langsung Didemo BEM UI |
|
|---|
| Tiga Jam Rektor UNM Diperiksa Polda Sulsel Terkait Dugaan Pelecehan Seksual |
|
|---|
| Indonesia Memanas, BEM UI Desak Presiden Prabowo Bertanggung Jawab |
|
|---|
| Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Toraja Utara: Antara Regulasi dan Realita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Hasyim-Asyari-soal-debat1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.