LKBH FH Universitas Indonesia Laporkan Ketua KPU Hasyim Asyari ke DKPP atas Dugaan Pelecehan Seksual

Aristo menjelaskan, dugaan pelecehan Hasyim terhadap petugas PPLN tidak jauh berbeda dengan peristiwa yang menyasar Hasyim saat tertuduh melakukan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Wartakotalive/Yulianto
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. 

Hasyim dituduh melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Merespons laporan itu Ketua KPU Hasyim Asyari enggan menanggapi lebih jauh.

Ia mengaku akan menjawab pada waktu yang tepat.

"Nanti saja, saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," kata Hasyim.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved