Honorer dan Perangkat Desa Tak Dapat THR dan Gaji ke-13, Mendagri: Tidak Ada Aturannya

Tito menyatakan bahwa ketentuan ini akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunJakarta
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa tenaga honorer juga tidak akan menerima THR dan gaji ke-13, kecuali bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami sampaikan bahwa honorer tidak akan menerima THR dan gaji ke-13," ujar Anas.

 

Baca juga: PNS Ini Terima THR Rp 120 Jutaan, Berikut Sosoknya

 

Golongan yang Menerima THR dan Gaji ke-13

Dalam Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:

1. ASN PNS dan Calon PNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI dan Anggota Polri

4. Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan

 

Baca juga: Ini Tanggal Cair THR dan Gaji ke-13 PNS 2024

 

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi pensiunan dan penerima tunjangan, terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Hari Raya.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2024, dan dilanjutkan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved