Honorer dan Perangkat Desa Tak Dapat THR dan Gaji ke-13, Mendagri: Tidak Ada Aturannya

Tito menyatakan bahwa ketentuan ini akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunJakarta
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa honorer dan perangkat desa tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024.

Meskipun baru-baru ini diumumkan bahwa THR dan gaji ke-13 akan dicairkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tidak semua kelompok yang bekerja pada instansi pemerintah akan menerima tunjangan tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan undang-undang.

 

 

Oleh karena itu, pemerintah tidak menyediakan anggaran untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada kelompok tersebut.

"Perangkat desa memang tidak termasuk dalam aturan ASN dalam undang-undang. Karena itu, mereka tidak termasuk dalam penerimaan tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah," kata Tito, Jumat (15/3/2024), seperti dilansir dari Antara.

Meskipun begitu, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa biasanya menerima THR yang diambil dari dana desa.

 

Baca juga: THR Bagi PNS Cair H-10 Lebaran Idul Fitri, Kapan Pembayaran Gaji Ke-13?

 

Tito menyatakan bahwa ketentuan ini akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kami akan membahas dengan asosiasi atau Menteri Keuangan jika ada pendapat lain. Prinsipnya, kami ingin meningkatkan kesejahteraan, tetapi tidak ingin membebani dana desa," ujar Tito.

 

Baca juga: Hore! THR PNS Dibayarkan Akhir Maret 2024, Catat Nominalnya

 

Penjelasan dari Kemenpan RB

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved