Ramadan 2024

Hore! THR PNS Dibayarkan Akhir Maret 2024, Catat Nominalnya

Pencairan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiuan akan dimulai pada 22 Maret 2024.

Editor: Apriani Landa
TribunToraja
GAJI - Pemerintah menaikkan gaji atau honor PPS untuk Pemilu 2024 nanti. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kabar gembira untuk PSN/ASN serta pensiunan. Pemerintah memastikan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri sekitar akhir Maret 2024 ini.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pencairan THR maksimal H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Diketahui, buasa Ramadan 1445 Hijriah dimulai 12 Maret 2024, Muhammadiyah malah lebih dulu 11 Maret 2024.

Muhammadiyah sudah memastikan Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah pada 10 April 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiuan akan dimulai pada 22 Maret 2024.

Sri Mulyani menjelaskan proses pencairan dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR pada 13 Maret 2024. Diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah itu, akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis terkait pembayaran THR ini. PMK ini sementara dalam proses.

Selanjutnya, kata Sri Mulyani, 18 Maret 2024 akan dilakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh para satuan kerja.

Sehari selanjutnya, giliran PT Taspen dan PT Asabri yang mengajukan tagihan untuk pembayaran THR bagi para pensiunan.

Lalu pada 21 Maret 2024, Kementerian Keuangan akan memulai droping dana ke PT Taspen dan PT Asabri.

Selanjutnya pada 22 Maret 2024, Kemenkeu akan menerima pengajuan Surat Perintah Membayar dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, serta transfer ke rekening pensiunan.

"Jadi, penyaluran THR dimulai setelah kami menerima pengajuan perintah membayar dan penerbitan pencairan dana itu," ucap Sri Mulyani usai melakukan pertemuan dengan Mendagri, Jenderal Tito Karnavian, dan MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, Jumt (15/3/2024) sore kemarin.

Selain membahas THR, mereka juga menekankan tentang pencairan Gaji Ke-13.

Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100 persen.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved