THR Bagi PNS Cair H-10 Lebaran Idul Fitri, Kapan Pembayaran Gaji Ke-13?

Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100 persen.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
ist
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah dan juga Gaji Ke-13 bagi PSN/ASN serta pensiunan.

Tahun ini pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 99,5 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS, baik di pusat maupun di daerah, melalui APBN dan APBD.

Nilai itu naik dibandingkan dengan 2023 yang sebesar Rp 77,6 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan THR akan cair maksimal H-10 Lebaran. Kemungkinan sudah masuk ke rekening akhir Maret 2024 ini.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pertengahan tahun 2024. MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024 nanti.

Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100 persen.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Kemudian bagi ASN, pejabat negara dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari APBD.

Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah sedikit berbeda karena tidak ada komponen tunjangan kinerja.

ASN di daerah mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Untuk mengetahui lebih rinci, berikut ini besaran masing-masing komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di pusat:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8 persen. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved