PNS Ini Terima THR Rp 120 Jutaan, Berikut Sosoknya

Direktur Jenderal Pajak yang merupakan pejabat eselon III dengan pangkat tertinggi di DJP, bisa mendapatkan besaran THR antara Rp 121.225.400.

Editor: Apriani Landa
dok kemenkeu
Suryo Utomo 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 1445 H kepada PNS/ASN.

THR akan cair paling lambat 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Presiden Jokowi melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan nilai THR yang cair mencapai 100 persen.

Ini menjadi kabar gembira bagi ASN. Karena, nilai THR tahun-tahun sebelumnya tidak mencapai 100 persen karena efek pandemi Covid-19.

Komponen THR ini mencakup gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan bagi yang memenuhi syarat.

Dengan adanya variasi dalam komponen tunjangan tersebut, setiap individu mendapatkan nilai THR berbeda-beda.

Meskipun begitu, acuan perhitungannya tetap sama untuk semua, seperti perhitungan gaji pokok yang telah naik sebesar 8 persen tahun ini.

Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Gaji terendah masuk pada golongan 1a, dengan kisaran Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan, sedangkan tertinggi terdapat pada golongan IVe, dengan kisaran Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

Tentang tunjangan kinerja, perhitungannya bervariasi antara satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya.

Sebagai contoh, untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tunjangan kinerjanya berkisar antara Rp 5,3 juta sampai dengan Rp 117 juta, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Gaji dan tunjangan kinerja bagi PNS Ditjen Pajak tergolong besar jika dibandingkan dengan pegawai di direktorat jenderal lainnya.

Sebagai ilustrasi, Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, yang merupakan pejabat eselon III dengan pangkat tertinggi di DJP, bisa mendapatkan besaran THR antara Rp 121.225.400 sampai Rp 123.748.000.

Besaran THR ini belum termasuk tunjangan melekat lainnya yang diterima para PNS, seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak yang berlaku untuk tiga orang, dan lain-lain.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved