PNS Ini Terima THR Rp 120 Jutaan, Berikut Sosoknya

Direktur Jenderal Pajak yang merupakan pejabat eselon III dengan pangkat tertinggi di DJP, bisa mendapatkan besaran THR antara Rp 121.225.400.

Editor: Apriani Landa
dok kemenkeu
Suryo Utomo 

Ia telah membentuk 18 (delapan belas) Kantor Pelayanan Pajak Madya, sekaligus menyempurnakan tugas dan fungsi kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, madya, dan pratama.

Reformasi perpajakan kedua adalah dengan melakukan empowering basis data proses bisnis serta fungsi layanan dan informasi perpajakan melalui pembentukan core tax system yang terintegrasi untuk memperbaiki 21 proses bisnis di Direktorat Jenderal Pajak, mengikuti perubahan pola transaksi keuangan ke arah digital yang diimplementasikan pada tahun 2023.

Suryo Utomo ikut menginisiasi lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, memprakarsai Omnibus Undang-Undang Perpajakan Tahun 2016-2021 yang terdiri dari Undang-Undang Pengampunan Pajak, Undang-Undang Akses Informasi Keuangan, Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Undang-Undang Cipta Kerja.(*)

Sumber: Tribun Timur

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Suryo Utomo PNS Penerima THR Rp 120 Jutaan Tahun Ini

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved