PNS Ini Terima THR Rp 120 Jutaan, Berikut Sosoknya
Direktur Jenderal Pajak yang merupakan pejabat eselon III dengan pangkat tertinggi di DJP, bisa mendapatkan besaran THR antara Rp 121.225.400.
Ia telah membentuk 18 (delapan belas) Kantor Pelayanan Pajak Madya, sekaligus menyempurnakan tugas dan fungsi kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, madya, dan pratama.
Reformasi perpajakan kedua adalah dengan melakukan empowering basis data proses bisnis serta fungsi layanan dan informasi perpajakan melalui pembentukan core tax system yang terintegrasi untuk memperbaiki 21 proses bisnis di Direktorat Jenderal Pajak, mengikuti perubahan pola transaksi keuangan ke arah digital yang diimplementasikan pada tahun 2023.
Suryo Utomo ikut menginisiasi lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, memprakarsai Omnibus Undang-Undang Perpajakan Tahun 2016-2021 yang terdiri dari Undang-Undang Pengampunan Pajak, Undang-Undang Akses Informasi Keuangan, Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Undang-Undang Cipta Kerja.(*)
Sumber: Tribun Timur
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Suryo Utomo PNS Penerima THR Rp 120 Jutaan Tahun Ini
| Duduk Perkara Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri Hingga Gugat Menteri Keuangan |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Bakal Tarik Anggaran Kementerian yang Belum Terserap Optimal |
|
|---|
| Dampak Keuangan di Tanah Air Pasca Sri Mulyani Indrawati Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa |
|
|---|
| Profil dan Jejak Karir Purbaya Yudhi Sadewa, Sehari Pasca Dilantik Langsung Didemo BEM UI |
|
|---|
| JANGAN PERNAH LELAH MENCINTAI INDONESIA - Surat Cinta Untuk Sri Mulyani Indrawati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/14032024_Suryo_Utomo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.