Anak Pejabat di Gowa yang Rudapaksa Mantan Pacarnya Ternyata Sudah Beristri

Saat ini, korban sedang dalam perawatan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) karena mengalami trauma berat.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
tribun timur
Kolase 4 pelaku ditangkap usai rudapaksa terhadap wanita NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Kemudian, dua teman UC, MR (24) dan MQ (21), muncul dari bagasi mobil dan melakukan penyekapan serta pelecehan terhadap NM.

"Dua pelaku tersebut menyekap korban dan melakukan pelecehan. Korban melawan sehingga tindakan pemerkosaan tidak terjadi. Yang terjadi hanya pelecehan," ungkap Ipda Udin.

Saat ini, korban sedang dalam perawatan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) karena mengalami trauma berat.

 

Baca juga: Petani di Tana Toraja Rudapaksa Ponakan Hingga Hamil, Masih di Bawah Umur

 

"Korban masih dalam pengawasan unit perlindungan perempuan dan anak karena mengalami trauma berat, dan ada satu mobil yang kami amankan yang diduga adalah mobil dinas milik pemerintah kabupaten," kata Ipda Udin Sibadu.

Atas perbuatannya, UC dijerat dengan Pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara dua pelaku lainnya dikenai Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved