Revisi UU Desa Disahkan: Masa Jabatan 8 Tahun, Rincian Gaji Kepala Desa Terbaru

Besaran gaji Kepala Desa dan stafnya lebih lanjut diatur dan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kontan/Fransiscus Simbolon
Ilustrasi - Ribuan Apdesi akan gelar aksi demo di depan anggota DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Selasa (5/12/2023) 

Menurut Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap Kepala Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Besaran gaji tetap Kepala Desa ditetapkan oleh bupati atau wali kota sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Apdesi di Depan Gedung DPR RI Berakhir Ricuh

 

Namun, berikut adalah ketentuan minimum gaji tetap Kepala Desa dan perangkat desa lainnya:

  • Gaji tetap Kepala Desa minimal Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIa.
  • Gaji tetap Sekretaris Desa minimal Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 % gaji PNS Golongan IIa.
  • Gaji tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara dengan 100 % gaji PNS Golongan IIa.

 

Baca juga: DPR Sepakati Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

 

Namun, peraturan tersebut hanya menetapkan besaran gaji minimum yang dapat diterima Kepala Desa dan stafnya.

Besaran gaji Kepala Desa dan stafnya lebih lanjut diatur dan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Kepala Desa juga dapat menerima tunjangan tambahan dari pengelolaan tanah desa, yang disebut sebagai tanah bengkok.

 

Baca juga: Segini Besaran Gaji Kepala Desa, Minta Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun

 

Tunjangan tersebut dapat berasal dari pendapatan sewa tanah atau hasil pengelolaan tanah desa.

"Pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya, selain dari gaji tetap dan tunjangan resmi lainnya," Pasal 100 ayat (3) menjelaskan.

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji Kepala Desa dan staf desa diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati atau wali kota.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved