Revisi UU Desa Disahkan: Masa Jabatan 8 Tahun, Rincian Gaji Kepala Desa Terbaru

Besaran gaji Kepala Desa dan stafnya lebih lanjut diatur dan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kontan/Fransiscus Simbolon
Ilustrasi - Ribuan Apdesi akan gelar aksi demo di depan anggota DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Selasa (5/12/2023) 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Setelah disepakati revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa (kades) kini diperpanjang menjadi 8 tahun.

Berikut adalah rincian gaji Kepala Desa setelah revisi tersebut.

Pada Senin (5/2/2024), Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) menyetujui RUU Desa.

 

 

Salah satu poin penting dalam pengambilan keputusan tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua periode jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 RUU Desa.

Sebelumnya, masa jabatan Kepala Desa diatur selama enam tahun dengan batas maksimal tiga periode jabatan.

 

Baca juga: Apdesi Toraja: Kami Tidak Terlibat Unjukrasa Kepala Desa di DPR RI

 

“Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI telah menyelesaikan kesepakatan hari ini, dan Timus Timsin saat ini sedang merumuskan materi RUU Desa. Mudah-mudahan, pengesahan RUU ini akan terlaksana sesuai target di masa sidang ini,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi.

Lalu, berapa gaji Kepala Desa setelah masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun?

 

Baca juga: Aksi Demonstrasi Apdesi di Gedung DPR RI, Desak Pengesahan Revisi UU Desa

 

Rincian Gaji Kepala Desa 2024

Gaji Kepala Desa ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap Kepala Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Besaran gaji tetap Kepala Desa ditetapkan oleh bupati atau wali kota sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Apdesi di Depan Gedung DPR RI Berakhir Ricuh

 

Namun, berikut adalah ketentuan minimum gaji tetap Kepala Desa dan perangkat desa lainnya:

  • Gaji tetap Kepala Desa minimal Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIa.
  • Gaji tetap Sekretaris Desa minimal Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 % gaji PNS Golongan IIa.
  • Gaji tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara dengan 100 % gaji PNS Golongan IIa.

 

Baca juga: DPR Sepakati Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

 

Namun, peraturan tersebut hanya menetapkan besaran gaji minimum yang dapat diterima Kepala Desa dan stafnya.

Besaran gaji Kepala Desa dan stafnya lebih lanjut diatur dan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Kepala Desa juga dapat menerima tunjangan tambahan dari pengelolaan tanah desa, yang disebut sebagai tanah bengkok.

 

Baca juga: Segini Besaran Gaji Kepala Desa, Minta Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun

 

Tunjangan tersebut dapat berasal dari pendapatan sewa tanah atau hasil pengelolaan tanah desa.

"Pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya, selain dari gaji tetap dan tunjangan resmi lainnya," Pasal 100 ayat (3) menjelaskan.

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji Kepala Desa dan staf desa diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati atau wali kota.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved