Revisi UU Desa Disahkan: Masa Jabatan 8 Tahun, Rincian Gaji Kepala Desa Terbaru

Besaran gaji Kepala Desa dan stafnya lebih lanjut diatur dan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kontan/Fransiscus Simbolon
Ilustrasi - Ribuan Apdesi akan gelar aksi demo di depan anggota DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Selasa (5/12/2023) 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Setelah disepakati revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa (kades) kini diperpanjang menjadi 8 tahun.

Berikut adalah rincian gaji Kepala Desa setelah revisi tersebut.

Pada Senin (5/2/2024), Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) menyetujui RUU Desa.

 

 

Salah satu poin penting dalam pengambilan keputusan tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua periode jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 RUU Desa.

Sebelumnya, masa jabatan Kepala Desa diatur selama enam tahun dengan batas maksimal tiga periode jabatan.

 

Baca juga: Apdesi Toraja: Kami Tidak Terlibat Unjukrasa Kepala Desa di DPR RI

 

“Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI telah menyelesaikan kesepakatan hari ini, dan Timus Timsin saat ini sedang merumuskan materi RUU Desa. Mudah-mudahan, pengesahan RUU ini akan terlaksana sesuai target di masa sidang ini,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi.

Lalu, berapa gaji Kepala Desa setelah masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun?

 

Baca juga: Aksi Demonstrasi Apdesi di Gedung DPR RI, Desak Pengesahan Revisi UU Desa

 

Rincian Gaji Kepala Desa 2024

Gaji Kepala Desa ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved