Polemik RUU DKJ soal Gubernur Dipilih Langsung Oleh Presiden, Begini Tanggapan Jokowi

Adapun yang menjadi sorotan yakni Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU DKJ yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Presiden Joko Widodo. 

Sebanyak tujuh fraksi di DPR RI pun kini menyatakan menolak pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden.

Adapun tujuh fraksi itu ialah PDI Perjuangan atau PDIP, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem dan Demokrat.

Kini, hanya ada dua fraksi yang mendukung penghapusan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta, yaitu Gerindra dan Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved