MK Gelar Sidang Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Permohonan gugatan uji formil ini diajukan oleh dua pakar hukum tata negara yakni, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat. 

Melalui Putusan Majelis Kehormatan MK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, majelis MKMK yang dipimpin Jimly Asshidiqqie menyatakan hanya MK yang memiliki kewenangan menyatakan sah atau tidaknya putusan mereka sendiri yang mengandung konflik kepentingan, melalui pengujian kembali dengan komposisi majelis berbeda.

Menurut Zainal, putusan Majelis Kehormatan MK penting untuk ditindaklanjuti melalui uji formil demi menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia.

"Masalah konstitusional ini tidak boleh dibiarkan berlarut dan harus segera diselesaikan. Jika tidak, akan menimbulkan dampak negatif bukan hanya bagi pasangan calon yang bersangkutan, namun juga terhadap prosesi Pilpres 2024 secara keseluruhan," ujar mantan Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) FH UGM itu.

 

Baca juga: MK Bakal Gelar Sidang Pengujian Kembali soal Usia Capres-Cawapres Hari Ini

 

Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan gugatan uji formil batas usia capres-cawapres dilaksanakan di gedung MK lantai 4 dan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, Selasa (28/11/2023).

Sebelumnya, melalui putusan 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.

Putusan tersebut jugalah yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai cawapres dan dapat berkontestasi dalam Pilpres 2024.

 

Baca juga: Suhartoyo Ditunjuk Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Bakal Disumpah Pekan Depan

 

Berikut amar putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 :

1. Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved