MK Gelar Sidang Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Permohonan gugatan uji formil ini diajukan oleh dua pakar hukum tata negara yakni, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahmakah Konstitusi (MK) mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan mengenai permohonan pengujian formil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres, Selasa (28/11/2023).

Permohonan gugatan uji formil ini diajukan oleh dua pakar hukum tata negara yakni, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Permohonan terdaftar dengan nomor perakra 145/PUU-XXI/2023.

 

 

Alasan diajukannya uji formil mengenai batas usia capres-cawapres tidak terlepas dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengandung cacat formil.

Sebab, putusan tersebut sudah terbukti mengandung konflik kepentingan yang membuat Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Denny dan Zainal menilai putusan 90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman yang menjelaskan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak boleh turut serta dalam perkara, yang secara tidak langsung melibatkan keponakannya, yakni Gibran Rakabuming Raka.

 

Baca juga: Ipar Jokowi Tak Mau Diganti, Minta Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Dibatalkan

 

Putusan 90/PUU-XXI/2023 juga dinilai telah mengubah wajah demokrasi Tanah Air, bahkan telah diputus mengandung konflik kepentingan.

"Ini adalah ikhtiar kami untuk mewujudkan restorative constitutional justice, mengembalikan pemilu sesuai dengan konstitusi yang seharusnya," ujar Denny dalam pesan tertulisnya, Selasa (28/11/2023) dikutip Kompas.

Zainal menambahkan, permohonan gugatan uji formil batas usia capres dan cawapres merupakan tindak lanjut dari Majelis Kehormatan MK, yang mengamanatkan uji formil sebagai salah satu metode bagi MK menyatakan putusan mereka sendiri sah atau tidak.

 

Baca juga: Ipar Jokowi Tak Mau Diganti, Minta Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Dibatalkan

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved