Mahkamah Konstitusi

Ipar Jokowi Tak Mau Diganti, Minta Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Dibatalkan

Fajar mengatakan, saat ini surat keberatan tersebut tengah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman 

TRIBUNTORAJA.COM - Hakim konstitusi Anwar Usman melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim Suhartoyo menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan dirinya.

Anwar secara resmi telah menyampaikan surat keberatan itu kepada MK.

Surat tersebut beredar di kalangan wartawan.

Surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu pada intinya meminta ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut.

Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan surat keberatan dari Anwar Usman yang ditujukan kepada ketua MK.

"Iya, MK sudah menerima surat keberatan administratif itu, saya sudah baca juga," kata jubir MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (22/11).

Fajar mengatakan, saat ini surat keberatan tersebut tengah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Mengenai bagaimana follow up-nya, saat ini sedang dibahas dalam RPH," ucap dia. "Nanti kalau sudah ada info lagi, saya update lagi infonya," kata Fajar.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga membenarkan soal surat keberatan tersebut.

Menurutnya, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman pada 15 November 2023.

Enny belum dapat memastikan bagaimana prosedur maupun tindak lanjut atas surat keberatan semacam itu.

Belum diketahui pula bagaimana dan sejauh apa surat keberatan tersebut bisa berdampak secara hukum atas status Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Enny menyatakan surat tersebut tengah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Ia juga menegaskan, dalam RPH berkaitan surat tersebut, Anwar Usman dipastikan tidak dilibatkan.

"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkap Enny.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved