ASN Main Judi Online

Polres Tana Toraja Dukung Pemkab Larang Judi Online di Kalangan ASN dan Pelajar

Diketahui, surat edaran itu dikeluarkan Bupati Theofilus merespons laporan yang diterimanya melalui aplikasi pesan WhatsApp terkait adanya ASN yang...

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
TribunToraja
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, saat berkunjung ke redaksi Tribun Toraja, Selasa (1/8/2023). 

Terdapat lima poin yang ditekankan dalam surat edaran itu, yakni sebagai berikut.

Pertama, Kepala Perangkat Daerah (OPD), Kepala UPT Pendidikan dan Kepala UPT Kesehatan untuk memantau dan mengawasi ASN pada lingkup kerja masing-masing agar tidak terlibat kegiatan judi online.

Kedua, Kepala Perangkat Daerah (OPD), Kepala UPT Pendidikan dan Kepala UPT Kesehatan memberikan sanksi dan pembinaan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku kepada ASN yang bermain judi online.

 

Baca juga: Bupati Theofilus Allorerung: Ada ASN Tana Toraja yang Terlibat Judi Online

 

Ketiga, Kepala Perangkat Daerah (OPD), Kepala UPT Pendidikan dan Kepala UPT Kesehatan mengawasi dan memantau penggunaan Wifi dan fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online.

Keempat, Kepala UPT Pendidikan memantau dan mengawasi para pelajar agar tidak terlibat kegiatan judi online.

Dan kelima, Kepala UPT Pendidikan, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib mengedukasi dan mensosialisasikan kepada pelajar akan bahaya dan akibat dari judi online.

 

Baca juga: Polres Tana Toraja Bubarkan Judi Sabung Ayam di Acara Rambu Solo

 

Penegakan hukum judi online

Sebelumnya, Kementerian Kominfo juga turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerjasama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved