ASN Main Judi Online
Pemkab Tana Toraja Larang Judi Online, Theofilus: Ada yang Main Slot saat Jam Kerja
Theofilus menegaskan jika benar dan kedapatan, maka ASN yang bersangkutan akan dilaporkan ke pihak berwajib dan diberi pembinaan.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Bupati Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Allorerung, mengeluarkan surat edaran terkait pengawasan judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tana Toraja.
Surat edaran itu dikeluarkan Theofilus merespons laporan yang diterimanya melalui aplikasi pesan WhatsApp terkait adanya ASN yang terlibat judi online, bahkan di tengah jam kerja berlangsung.
Hal itu disampaikan Theofilus usai memberi sambutan dalam peresmian Layanan Hemodialisis sekaligus pencanangan vaksinasi Hepatitis B di RSUD Lakipadada, Selasa (14/11/2023) siang Wita.
”Saya dapat pesan WhatsApp tadi bagi bahwa ada ASN juga yang terlibat,” kata Theofilus saat dikonfirmasi Tribun Toraja, Selasa.
Menyikapi hal itu, Theofilus menegaskan jika benar dan kedapatan, maka ASN yang bersangkutan akan dilaporkan ke pihak berwajib dan diberi pembinaan.
“Orang Toraja kan naluri judinya tinggi, kalau ada yang kedapatan akan dilaporkan supaya kita bina,” tegas Theofilus.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemkab Tana Toraja Keluarkan Surat Edaran, Larang ASN Main Judi Online
Dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), secara tegas memberi arahan agar judi online diberantas karena merugikan rakyat kecil.
“(Arahan Presiden) judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil,” ujar Menkominfo dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023), usai menghadap Presiden Jokowi.
Menurut Menkominfo, pihaknya telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, yang terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023.
Menkominfo pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas judi online.
Baca juga: Bupati Theofilus Allorerung: Ada ASN Tana Toraja yang Terlibat Judi Online
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.