ASN Main Judi Online

BREAKING NEWS: Pemkab Tana Toraja Keluarkan Surat Edaran, Larang ASN Main Judi Online

Surat edaran itu dikeluarkan Theofilus merespons laporan yang diterimanya melalui aplikasi pesan WhatsApp terkait adanya ASN yang terlibat judi...

|
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Handover
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan surat edaran bernomor 100.2/1115/Setda tertanggal 16 November 2023 terkait larangan ASN bermain judi online. 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Bupati Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Allorerung, mengeluarkan surat edaran terkait pengawasan judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tana Toraja.

Surat edaran bernomor 100.2/1115/Setda tertanggal 16 November 2023.

Surat edaran itu dikeluarkan Theofilus merespons laporan yang diterimanya melalui aplikasi pesan WhatsApp terkait adanya ASN yang terlibat judi online, bahkan di tengah jam kerja berlangsung.

 

 

”Saya dapat pesan WhatsApp tadi bagi bahwa ada ASN juga yang terlibat,” kata Theofilus saat dikonfirmasi Tribun Toraja usai peresmian Layanan Hemodialisis sekaligus pencanangan vaksinasi Hepatitis B di RSUD Lakipadada, Selasa (14/11/2023) siang Wita.

Selain larangan, dalam surat edaran tersebut juga diperintahkan agar Kepala OPD, UPT Pendidikan, UPT Kesehatan, dan unit kerja lainnya, untuk memberikan sanksi disiplin dan pembinaan kepada oknum ASN dan pelajar yang kedapatan berjudi online.

Terdapat lima poin yang ditekankan dalam surat edaran itu, yakni sebagai berikut.

 

Baca juga: Bupati Theofilus Allorerung: Ada ASN Tana Toraja yang Terlibat Judi Online

 

Pertama, Kepala Perangkat Daerah (OPD), Kepala UPT Pendidikan dan Kepala UPT Kesehatan untuk memantau dan mengawasi ASN pada lingkup kerja masing-masing agar tidak terlibat kegiatan judi online.

Kedua, Kepala Perangkat Daerah (OPD), Kepala UPT Pendidikan dan Kepala UPT Kesehatan memberikan sanksi dan pembinaan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku kepada ASN yang bermain judi online.

Ketiga, Kepala Perangkat Daerah (OPD), Kepala UPT Pendidikan dan Kepala UPT Kesehatan mengawasi dan memantau penggunaan Wifi dan fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online.

 

Baca juga: Polres Tana Toraja Bubarkan Judi Sabung Ayam di Acara Rambu Solo

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved