ASN Main Judi Online

Polres Tana Toraja Dukung Pemkab Larang Judi Online di Kalangan ASN dan Pelajar

Diketahui, surat edaran itu dikeluarkan Bupati Theofilus merespons laporan yang diterimanya melalui aplikasi pesan WhatsApp terkait adanya ASN yang...

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
TribunToraja
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, saat berkunjung ke redaksi Tribun Toraja, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, merespons surat edaran terkait pengawasan judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Allorerung.

Surat edaran itu bernomor 100.2/1115/Setda tertanggal 16 November 2023.

Menurut AKBP Malpa, langkah yang diambil oleh bupati sudah benar dan harus didukung.

 

 

“Sudah benar, harus didukung,” kata AKBP Malpa kepada Tribun Toraja saat dikonfirmasi secara daring, Minggu (19/11/2023).

Diketahui, surat edaran itu dikeluarkan Bupati Theofilus merespons laporan yang diterimanya melalui aplikasi pesan WhatsApp terkait adanya ASN yang terlibat judi online, bahkan di tengah jam kerja berlangsung.

Selain larangan, dalam surat edaran tersebut juga diperintahkan agar Kepala OPD, UPT Pendidikan, UPT Kesehatan, dan unit kerja lainnya, untuk memberikan sanksi disiplin dan pembinaan kepada oknum ASN dan pelajar yang kedapatan berjudi online.

 

Baca juga: Pemkab Tana Toraja Larang Judi Online, Theofilus: Ada yang Main Slot saat Jam Kerja

 

Adapun terkait pemantauan pemerintah terhadap pelajar agar tidak terlibat judi online menurut AKBP Malpa penting untuk masa depan mereka.

“Intinya kita harus memperhatikan perkembangan anak-anak untuk masa depan,” tegasnya.

Poin surat edaran pengawasan judi online oleh Bupati Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Allorerung

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemkab Tana Toraja Keluarkan Surat Edaran, Larang ASN Main Judi Online

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved