ASN Main Judi Online
Polres Tana Toraja Dukung Pemkab Larang Judi Online di Kalangan ASN dan Pelajar
Diketahui, surat edaran itu dikeluarkan Bupati Theofilus merespons laporan yang diterimanya melalui aplikasi pesan WhatsApp terkait adanya ASN yang...
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, merespons surat edaran terkait pengawasan judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Allorerung.
Surat edaran itu bernomor 100.2/1115/Setda tertanggal 16 November 2023.
Menurut AKBP Malpa, langkah yang diambil oleh bupati sudah benar dan harus didukung.
“Sudah benar, harus didukung,” kata AKBP Malpa kepada Tribun Toraja saat dikonfirmasi secara daring, Minggu (19/11/2023).
Diketahui, surat edaran itu dikeluarkan Bupati Theofilus merespons laporan yang diterimanya melalui aplikasi pesan WhatsApp terkait adanya ASN yang terlibat judi online, bahkan di tengah jam kerja berlangsung.
Selain larangan, dalam surat edaran tersebut juga diperintahkan agar Kepala OPD, UPT Pendidikan, UPT Kesehatan, dan unit kerja lainnya, untuk memberikan sanksi disiplin dan pembinaan kepada oknum ASN dan pelajar yang kedapatan berjudi online.
Baca juga: Pemkab Tana Toraja Larang Judi Online, Theofilus: Ada yang Main Slot saat Jam Kerja
Adapun terkait pemantauan pemerintah terhadap pelajar agar tidak terlibat judi online menurut AKBP Malpa penting untuk masa depan mereka.
“Intinya kita harus memperhatikan perkembangan anak-anak untuk masa depan,” tegasnya.
Poin surat edaran pengawasan judi online oleh Bupati Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Allorerung
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemkab Tana Toraja Keluarkan Surat Edaran, Larang ASN Main Judi Online
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.