Jumat, 1 Mei 2026

ASN Main Judi Online

Bupati Larang Judi Online, Kepala MAN 1 Tana Toraja: Luar Biasa

Rosmawati berencana menjadikan larangan judi online oleh bupati sebagai patokan kebijakan dalam tata tertib sekolah yang menyangkut kedisiplinan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Bupati Larang Judi Online, Kepala MAN 1 Tana Toraja: Luar Biasa
rifki/tribun toraja
Kepala MAN 1 Tana Toraja, Rosmawati. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, mengeluarkan surat edaran terkait pengawasan judi online yang salah satu poinnya menekankan kepala UPT Pendidikan untuk memberikan sanksi disiplin dan pembinaan kepada pelajar yang kedapatan berjudi.

Surat edaran itu bernomor 100.2/1115/Setda tertanggal 16 November 2023.

Kepala MAN 1 Tana Toraja, Rosmawati, mengatakan larangan ini dapat mengubah kebiasaan siswa.

Rosmawati menyebut pengaruh judi online dapat membuat tidur siswa tidak teratur, sehingga performanya turun saat jam pembelajaran.

“Dengan larangan ini, tentunya adalah sesuatu yang luar biasa. Karena dampaknya dalam prestasi siswa, kedisiplinan ASN akan membawa pengaruh. Karena dengan judi online, banyak siswa yang tidurnya tidak teratur, bahkan ada yang tidurnya jam 3 subuh, sehingga di sekolah hanya tiduran,” ujar Rosmawati kepada Tribun Toraja saat dikonfirmasi Minggu (19/11/2023) malam.

“Demikian pula halnya ASN, bisa jadi lambat, dan tidak bisa mengerjakan tugasnya dengan maksimal karena mengantuk. Dan dari segi kriminal, tentunya berdampak negatif kalau ini tidak dilarang. Maka dengan dilarangnya judi oleh bupati, tentunya akan membawa dampak yang positif dalam kehidupan ASN dan siswa,” imbuhnya.

Rosmawati berencana menjadikan larangan judi online oleh bupati sebagai patokan kebijakan dalam tata tertib sekolah yang menyangkut kedisiplinan.

“Terima kasih bupati yang telah mengeluarkan edaran ini demi terwujudnya ASN yang penuh karya, dan generasi yang berprestasi, sangat mendukung bupati.”

“Kami dengan turunnya peraturan ini akan menjadi bahan atau patokan kebijakan dalam tata tertib sekolah, akan melarang siswa dalam judi online. Di sekolah tentunya sangat dilarang karena akan terpengaruh dalam kedisiplinan,” pungkas Rosmawati.

Diketahui, surat edaran itu dikeluarkan Bupati Theofilus merespons laporan yang diterimanya melalui aplikasi pesan WhatsApp terkait adanya ASN yang terlibat judi online, bahkan di tengah jam kerja berlangsung.

Terdapat lima poin yang ditekankan dalam surat edaran itu, yakni sebagai berikut.

Pertama, Kepala Perangkat Daerah (OPD), Kepala UPT Pendidikan dan Kepala UPT Kesehatan untuk memantau dan mengawasi ASN pada lingkup kerja masing-masing agar tidak terlibat kegiatan judi online.

Kedua, Kepala Perangkat Daerah (OPD), Kepala UPT Pendidikan dan Kepala UPT Kesehatan memberikan sanksi dan pembinaan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku kepada ASN yang bermain judi online.

Ketiga, Kepala Perangkat Daerah (OPD), Kepala UPT Pendidikan dan Kepala UPT Kesehatan mengawasi dan memantau penggunaan Wifi dan fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online.

Keempat, Kepala UPT Pendidikan memantau dan mengawasi para pelajar agar tidak terlibat kegiatan judi online.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved