ASN Main Judi Online

Pemkab Tana Toraja Larang Judi Online, Theofilus: Ada yang Main Slot saat Jam Kerja

Theofilus menegaskan jika benar dan kedapatan, maka ASN yang bersangkutan akan dilaporkan ke pihak berwajib dan diberi pembinaan.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
Bupati Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Allorerung saat ditemui, Selasa (14/11/2023). 

 

"Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tegasnya.

Kementerian Kominfo juga turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerjasama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Allorerung, mengeluarkan surat edaran terkait pengawasan judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tana Toraja.

 

Baca juga: Polres Tana Toraja Bubarkan Judi Sabung Ayam di Acara Rambu Solo

 

Surat edaran bernomor 100.2/1115/Setda tertanggal 16 November 2023.

Selain larangan, dalam surat edaran tersebut juga diperintahkan agar Kepala OPD, UPT Pendidikan, UPT Kesehatan, dan unit kerja lainnya, untuk memberikan sanksi disiplin dan pembinaan kepada oknum ASN dan pelajar yang kedapatan berjudi online.

Terdapat lima poin yang ditekankan dalam surat edaran itu, yakni sebagai berikut.

 

Baca juga: Dalam Sehari, Resmob Polres Toraja Utara Gagalkan 4 Praktek Judi Sabung Ayam

 

Pertama, Kepala Perangkat Daerah (OPD), Kepala UPT Pendidikan dan Kepala UPT Kesehatan untuk memantau dan mengawasi ASN pada lingkup kerja masing-masing agar tidak terlibat kegiatan judi online.

Kedua, Kepala Perangkat Daerah (OPD), Kepala UPT Pendidikan dan Kepala UPT Kesehatan memberikan sanksi dan pembinaan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku kepada ASN yang bermain judi online.

Ketiga, Kepala Perangkat Daerah (OPD), Kepala UPT Pendidikan dan Kepala UPT Kesehatan mengawasi dan memantau penggunaan Wifi dan fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online.

 

Baca juga: Dalam Sehari, Resmob Polres Toraja Utara Gagalkan 4 Praktek Judi Sabung Ayam

 

Keempat, Kepala UPT Pendidikan memantau dan mengawasi para pelajar agar tidak terlibat kegiatan judi online.

Dan kelima, Kepala UPT Pendidikan, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib mengedukasi dan mensosialisasikan kepada pelajar akan bahaya dan akibat dari judi online.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved