Pemadaman Listrik Bergilir

Sulsel Sering Mati Lampu, Pelanggan Bakal Diberi Diskon Tarif, Ini Aturan dan Besarannya

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif, mengatakan kompensasi PLN tersebut mengikuti peraturan menteri ESDM.

Editor: Imam Wahyudi
renaldi/tribun timur
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif 

e. 300 % (tiga ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 16 (enam belas) jam sampai dengan
40 (empat puluh) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik; atau

f. 500 % (lima ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 40 (empat puluh) jam di atas besaran
tingkat mutu pelayanan tenaga listrik. 

Pasal 6B
Kompensasi kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal .6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diberikan sebesar:

a. 35 % (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik
(tariff adjustment); atau

b. 20 % (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga
listrik (non-tariff adjustment).

Pasal 6C

(1) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B disetarakan dengan Kompensasi untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan selanjutnya.

(3) Ketentuan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B dikecualikan untuk Konsumen layanan khusus.

(4) PT PLN (Persero) wajib melaporkan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan Kompensasi secara tertulis setiap triwulan kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.

(5) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved