Pemadaman Listrik Bergilir
Sulsel Sering Mati Lampu, Pelanggan Bakal Diberi Diskon Tarif, Ini Aturan dan Besarannya
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif, mengatakan kompensasi PLN tersebut mengikuti peraturan menteri ESDM.
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulselrabar akan memberikan potongan pembayaran listrik sebagai kompensasi kebijakan pemadaman bergilir atau mati lampu yang telah berlangsung dalam dua bulan terakhir.
Kompensasi esuai perhitungan PLN.
PLN berjanji akan segera membuat rekomendasi tertulis paling lambat satu pekan terhitung mulai hari ini untuk mengeluarkan surat keputusan terkait pemberian kompensasi.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif, mengatakan kompensasi PLN tersebut mengikuti peraturan menteri ESDM.
"Terkait kompensasi, PLN senantiasa mengikuti peraturan perundangan yang ada di dalam peraturan Menteri ESDM No 18 tahun 2019," kata Ahmad Amirul usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Makassar terkait kebijakan pemadaman bergilir, Rabu (8/11/23).
Ahmad Amirul menjelaskan, kompensasi PLN bermacam-macam. Tidak hanya sekadar melihat jumlah padamnya saja.
"Jadi, bentuknya (kompenasi) sesuai kondisi pelanggan," ungkapnya.
Kompenasi diberikan, jika situasi (pemadaman begilir) sudah membaik.
"Intinya beda-beda, jadi bisa dicek di situ peraturan menterinya, bagaimana perhitungan kompensasi itu diatur dalam peraturan menteri," jelasnya.
Melansir jdih.esdm.go.id, PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG TINGKAT MUTU PELAYANAN DAN BIAYA YANG TERKAIT DENGAN PENYALURAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO).
Pasal 6
(1) PT PLN (Persero) wajib memberikan Kompensasi kepada Konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang
ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan:
a. Lama Gangguan;
b. jumlah gangguan;
c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan
rendah;
d. kesalahan pembacaan kWh meter;
e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
f. kecepatan pelayanan sambungan bam
tegangan rendah.
(2) Apabila dalam bulan yang sama terdapat lebih dari 1 (satu) indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga
listrik di atas besaran yang ditetapkan, Kompensasi hanya diberikan untuk salah satu indikator dengan jumlah Kompensasi yang paling besar.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada selumh Konsumen yang terdampak.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 6B, dan Pasal 6C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) humf a ditetapkan 1 (satu) jam per bulan,
(2) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menetapkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan:
a. kondisi geografis; dan/atau
b. kondisi jaringan eksisting.
(3) Dalam hal Lama Gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Konsumen berhak memperoleh Kompensasi.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan:
a. 50 persen (lima puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan sampai dengan 2 (dua) jam di atas besaran
tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
b. 75 % (tujuh puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 2 (dua) jam sampai dengan
4 (empat) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
c. 100 % (seratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 4 (empat) jam sampai dengan 8 (delapan) jam di atas besaran tingkat mutu
pelayanan tenaga listrik;
d. 200 % (dua ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 8 (delapan) jam sampai dengan 16 (enam belas) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
e. 300 % (tiga ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 16 (enam belas) jam sampai dengan
40 (empat puluh) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik; atau
f. 500 % (lima ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 40 (empat puluh) jam di atas besaran
tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Pasal 6B
Kompensasi kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal .6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diberikan sebesar:
a. 35 % (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik
(tariff adjustment); atau
b. 20 % (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga
listrik (non-tariff adjustment).
Pasal 6C
(1) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B disetarakan dengan Kompensasi untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan selanjutnya.
(3) Ketentuan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B dikecualikan untuk Konsumen layanan khusus.
(4) PT PLN (Persero) wajib melaporkan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan Kompensasi secara tertulis setiap triwulan kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.
(5) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).
Cara Cek Kompensasi Mati Lampu Bagi Pelanggan PLN Prabayar dan Pascabayar |
![]() |
---|
Gara-gara Mati Lampu, BCA Panakkukang Nyaris Terbakar |
![]() |
---|
Durasi Mati Lampu Makin Lama, PLN Bilang karena PLTU Jatuh Tempo |
![]() |
---|
Dampak Mati Lampu, Warung Makan di Tana Toraja Khawatir Salah Hitung Pembayaran Pelanggan |
![]() |
---|
Makassar Sering Mati Lampu, Wali Kota Marah, PLN: Kami Turut Berduka Cita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.