Pemadaman Listrik Bergilir

Sulsel Sering Mati Lampu, Pelanggan Bakal Diberi Diskon Tarif, Ini Aturan dan Besarannya

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif, mengatakan kompensasi PLN tersebut mengikuti peraturan menteri ESDM.

Editor: Imam Wahyudi
renaldi/tribun timur
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif 

e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau

f. kecepatan pelayanan sambungan bam
tegangan rendah.

(2) Apabila dalam bulan yang sama terdapat lebih dari 1 (satu) indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga
listrik di atas besaran yang ditetapkan, Kompensasi hanya diberikan untuk salah satu indikator dengan jumlah Kompensasi yang paling besar.

(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada selumh Konsumen yang terdampak.

Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 6B, dan Pasal 6C sehingga
berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 6A
(1) Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) humf a ditetapkan 1 (satu) jam per bulan,

(2) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menetapkan  besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan:

a. kondisi geografis; dan/atau

b. kondisi jaringan eksisting.

(3) Dalam hal Lama Gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Konsumen berhak memperoleh Kompensasi.

(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan:

a. 50 persen (lima puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan sampai dengan 2 (dua) jam di atas besaran
tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;

b. 75 % (tujuh puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 2 (dua) jam sampai dengan
4 (empat) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;

c. 100 % (seratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 4 (empat) jam sampai dengan 8 (delapan) jam di atas besaran tingkat mutu
pelayanan tenaga listrik;

d. 200 % (dua ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 8 (delapan) jam sampai dengan 16 (enam belas) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved