Pemadaman Listrik Bergilir

Sulsel Sering Mati Lampu, Pelanggan Bakal Diberi Diskon Tarif, Ini Aturan dan Besarannya

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif, mengatakan kompensasi PLN tersebut mengikuti peraturan menteri ESDM.

Editor: Imam Wahyudi
renaldi/tribun timur
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulselrabar akan memberikan potongan pembayaran listrik sebagai kompensasi kebijakan pemadaman bergilir atau mati lampu yang telah berlangsung dalam dua bulan terakhir.

Kompensasi esuai perhitungan PLN.

PLN berjanji akan segera membuat rekomendasi tertulis paling lambat satu pekan terhitung mulai hari ini untuk mengeluarkan surat keputusan terkait pemberian  kompensasi.

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif, mengatakan kompensasi PLN tersebut mengikuti peraturan menteri ESDM.

"Terkait kompensasi, PLN senantiasa mengikuti peraturan perundangan yang ada di dalam peraturan Menteri ESDM No 18 tahun 2019," kata Ahmad Amirul usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Makassar terkait kebijakan pemadaman bergilir, Rabu (8/11/23).

Ahmad Amirul menjelaskan, kompensasi PLN bermacam-macam. Tidak hanya sekadar melihat jumlah padamnya saja.

"Jadi, bentuknya (kompenasi) sesuai kondisi pelanggan," ungkapnya.

Kompenasi diberikan, jika situasi (pemadaman begilir) sudah membaik.

"Intinya beda-beda, jadi bisa dicek di situ peraturan menterinya, bagaimana perhitungan kompensasi itu diatur dalam peraturan menteri," jelasnya.

Melansir jdih.esdm.go.id, PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG TINGKAT MUTU PELAYANAN DAN BIAYA YANG TERKAIT DENGAN PENYALURAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO).

Pasal 6
(1) PT PLN (Persero) wajib memberikan Kompensasi kepada Konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang
ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan:

a. Lama Gangguan;

b. jumlah gangguan;

c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan
rendah;

d. kesalahan pembacaan kWh meter;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved