Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Batal Dipecat Akan Terima Gaji 15 Bulan

Rasnal mengaku tidak menerima gaji selama satu tahun tiga bulan sejak diberhentikan secara tidak hormat.

Editor: Imam Wahyudi
ist
DIPECAT - Rasnal dari UPT SMAN 3 Luwu Utara dan Abdul Muis dari UPT SMAN 1 Luwu Utara, dua guru di Kabupaten Luwu Utara yang dipenjara dan dipecat karena membantu rekan-rekan guru honorer mereka, kini menanti keadilan dan pengampunan dari kepala negara. 

TRIBUNTORAJA.COM - Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis (59) dan Rasnal (57), kini bernapas lega.

Presiden Prabowo Subianto, memberikan rehabilitasi hukum dan memulihkan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ini sekaligus menganulir Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan Muis dan Rasnal harus menunggu surat pembatalan pemecatan sebelum kembali mengajar.

“Ditunggu diaktifkan kembali sebagai ASN. Setelah itu bisa langsung pergi mengajar di sekolah,” kata Iqbal, Kamis (13/11/2025).

Persoalan gaji juga menjadi perhatian.

Rasnal mengaku tidak menerima gaji selama satu tahun tiga bulan sejak diberhentikan secara tidak hormat.

SK pemecatan Rasnal baru diterbitkan pada 21 Agustus 2025, meski ia menjalani proses hukuman delapan bulan sejak putusan Mahkamah Agung (MA) pada September 2023.

Pemecatan keduanya terkait dugaan pemungutan dana Rp20 ribu dari peserta didik, digunakan untuk membayar gaji honorer yang tertunda.

Rasnal mengatakan sejak 1 Oktober 2024, gajinya tetiba tidak masuk ke rekeningnya.

Ketika mengonfirmasi ke bank, gajinya ditahan dan diarahkan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Iqbal menegaskan, gaji yang tertahan akan dibayarkan dan dirapelkan.

“Gajinya diproses semua. Semua berproses secara normal,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman menambahkan, pengembalian status kedua guru tersebut sedang diurus.

Ia sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, untuk mendapatkan surat pembatalan pertimbangan teknis yang jadi dasar penerbitan SK gubernur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved