Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipenjara Gegara Rp20 Ribu, Ternyata Dilaporkan Mantan Murid

Ia merupakan alumni SMAN 1 Luwu Utara angkatan 2012, dan pernah diajar langsung oleh Rasnal.

Editor: Imam Wahyudi
ist
GURU DIPECAT - Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Luwu Utara, Faisal Tanjung, yang melaporkan dua guru di Luwu Utara terkait dugaan pungli. Ia mengaku laporan dibuat atas keluhan siswa SMAN 1 Luwu Utara terkait dana komite tersebut 

TRIBUNTORAJA.COM - Kasus yang menimpa dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa pelapor dugaan pungutan Rp20 ribu adalah mantan murid mereka sendiri.

Pelapor bernama Faisal Tanjung, aktivis Lembaga Advokasi Investigasi HAM Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Luwu Utara.

Ia merupakan alumni SMAN 1 Luwu Utara angkatan 2012, dan pernah diajar langsung oleh Rasnal.

Fakta ini diungkap oleh Muhammad Alfaraby Rasnal, putra kandung Rasnal.

“Faisal Tanjung ini alumni Smansa Lutra, jurusan IPS 2012. Dan dia juga muridnya bapak,” ujar Alfaraby, Jumat (14/11/2025).

Kasus ini bermula ketika seorang siswa bernama Feri menyampaikan kepada Faisal mengenai adanya donasi komite sebesar Rp20 ribu per wali murid.

Informasi tersebut lantas mendorong Faisal untuk mengusut duduk perkara pungutan tersebut.

“Masalah ini muncul karena ada siswa bernama Feri yang sering bergaul dengan LSM, dan dia menyampaikan hal itu ke Faisal,” jelas Alfaraby.

Faisal kemudian mendatangi rumah Abdul Muis pada 2020 untuk menanyakan legalitas dan penggunaan dana komite tersebut.

Namun pertemuan itu berubah tegang ketika Abdul Muis meminta Faisal menunjukkan surat tugas resmi sebelum membuka data sekolah.

“Pak Muis hanya meminta prosedur dipenuhi. Karena kalau Inspektorat yang datang, tentu bisa dilayani,” kata Alfaraby.

Menurutnya, perdebatan memanas hingga Faisal mengeluarkan ancaman akan melaporkan kasus tersebut.

Laporan itu berlanjut ke Polres Luwu Utara.

Dalam prosesnya, penyidik memanggil Rasnal, Abdul Muis, Ketua Komite Agung Piatong, dan Sekretaris Komite Andi Lala.

Namun, hanya dua orang yang berakhir sebagai tersangka, yaitu Rasnal dan Abdul Muis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved