Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipenjara Gegara Rp20 Ribu, Ternyata Dilaporkan Mantan Murid
Ia merupakan alumni SMAN 1 Luwu Utara angkatan 2012, dan pernah diajar langsung oleh Rasnal.
TRIBUNTORAJA.COM - Kasus yang menimpa dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa pelapor dugaan pungutan Rp20 ribu adalah mantan murid mereka sendiri.
Pelapor bernama Faisal Tanjung, aktivis Lembaga Advokasi Investigasi HAM Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Luwu Utara.
Ia merupakan alumni SMAN 1 Luwu Utara angkatan 2012, dan pernah diajar langsung oleh Rasnal.
Fakta ini diungkap oleh Muhammad Alfaraby Rasnal, putra kandung Rasnal.
“Faisal Tanjung ini alumni Smansa Lutra, jurusan IPS 2012. Dan dia juga muridnya bapak,” ujar Alfaraby, Jumat (14/11/2025).
Kasus ini bermula ketika seorang siswa bernama Feri menyampaikan kepada Faisal mengenai adanya donasi komite sebesar Rp20 ribu per wali murid.
Informasi tersebut lantas mendorong Faisal untuk mengusut duduk perkara pungutan tersebut.
“Masalah ini muncul karena ada siswa bernama Feri yang sering bergaul dengan LSM, dan dia menyampaikan hal itu ke Faisal,” jelas Alfaraby.
Faisal kemudian mendatangi rumah Abdul Muis pada 2020 untuk menanyakan legalitas dan penggunaan dana komite tersebut.
Namun pertemuan itu berubah tegang ketika Abdul Muis meminta Faisal menunjukkan surat tugas resmi sebelum membuka data sekolah.
“Pak Muis hanya meminta prosedur dipenuhi. Karena kalau Inspektorat yang datang, tentu bisa dilayani,” kata Alfaraby.
Menurutnya, perdebatan memanas hingga Faisal mengeluarkan ancaman akan melaporkan kasus tersebut.
Laporan itu berlanjut ke Polres Luwu Utara.
Dalam prosesnya, penyidik memanggil Rasnal, Abdul Muis, Ketua Komite Agung Piatong, dan Sekretaris Komite Andi Lala.
Namun, hanya dua orang yang berakhir sebagai tersangka, yaitu Rasnal dan Abdul Muis.
| Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Batal Dipecat Akan Terima Gaji 15 Bulan |
|
|---|
| Keluarga Jual Mobil Demi Biaya Hukum Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat karena Pungutan Rp20 Ribu |
|
|---|
| Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Sempat Dipecat Ungkap Kebobrokan Penyidik Polisi, Kapolda Kirim Propam |
|
|---|
| Prabowo Batalkan Pemecatan Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, Gubernur Sulsel Tunggu Surat KemenPAN-RB |
|
|---|
| Kadisdik Sulsel Tak Hadiri RDP dengan DPRD Bahas Dua Guru Luwu Utara Dipecat? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/faisal-tanjung-lutra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.