Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipenjara Gegara Rp20 Ribu, Ternyata Dilaporkan Mantan Murid
Ia merupakan alumni SMAN 1 Luwu Utara angkatan 2012, dan pernah diajar langsung oleh Rasnal.
Editor:
Imam Wahyudi
ist
GURU DIPECAT - Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Luwu Utara, Faisal Tanjung, yang melaporkan dua guru di Luwu Utara terkait dugaan pungli. Ia mengaku laporan dibuat atas keluhan siswa SMAN 1 Luwu Utara terkait dana komite tersebut
Keduanya ditahan, menjalani hukuman, serta diberhentikan tidak hormat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara Agung dan Andi Lala tidak tersentuh jerat hukum.
Selama lima tahun, perjuangan dua guru tersebut tak kunjung membuahkan hasil.
Kasus ini pun memicu gelombang solidaritas dari berbagai pihak, termasuk PGRI Luwu Utara dan anggota DPRD Sulawesi Selatan.
Hingga akhirnya, Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
Prabowo menganulir SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang sebelumnya dikeluarkan Gubernur Sulsel dan memulihkan kembali hak serta status keduanya sebagai ASN.(sauki)
Baca Juga
| Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Batal Dipecat Akan Terima Gaji 15 Bulan |
|
|---|
| Keluarga Jual Mobil Demi Biaya Hukum Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat karena Pungutan Rp20 Ribu |
|
|---|
| Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Sempat Dipecat Ungkap Kebobrokan Penyidik Polisi, Kapolda Kirim Propam |
|
|---|
| Prabowo Batalkan Pemecatan Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, Gubernur Sulsel Tunggu Surat KemenPAN-RB |
|
|---|
| Kadisdik Sulsel Tak Hadiri RDP dengan DPRD Bahas Dua Guru Luwu Utara Dipecat? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/faisal-tanjung-lutra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.