Keluarga Jual Mobil Demi Biaya Hukum Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat karena Pungutan Rp20 Ribu

Setelah divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, jaksa mengajukan kasasi dan MA menjatuhkan hukuman penjara kepada Rasnal

Editor: Imam Wahyudi
ist
DIPECAT - Rasnal dari UPT SMAN 3 Luwu Utara dan Abdul Muis dari UPT SMAN 1 Luwu Utara, dua guru di Kabupaten Luwu Utara yang dipenjara dan dipecat karena membantu rekan-rekan guru honorer mereka, kini menanti keadilan dan pengampunan dari kepala negara. 

TRIBUNTORAJA.COM - Keluarga mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (57), mengaku harus menjual mobil dan berutang demi membiayai proses hukum yang menjeratnya sejak 2020.

Rasnal sebelumnya dipidana 1 tahun 2 bulan dan diberhentikan tidak hormat karena dianggap melakukan pungutan Rp20 ribu kepada siswa yang uangnya digunakan untuk patungan membayar guru honorer.

Putra Rasnal, Alfaraby (28), mengatakan beban biaya yang harus ditanggung keluarga sangat besar sejak kasus itu bergulir mulai dari kepolisian hingga kasasi Mahkamah Agung.

“Kami menjual mobil dan berutang untuk biaya proses hukum,” ujarnya dalam program Ngobrol Virtual Tribun Timur, Jumat (14/11/2025).

Kasus bermula pada 2019 ketika pungutan komite dipersoalkan. 

Padahal, kata Alfaraby, dana tersebut dikelola komite sekolah dan digunakan untuk menggaji guru honorer akibat kekurangan tenaga pendidik.

Setelah divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, jaksa mengajukan kasasi dan MA menjatuhkan hukuman penjara kepada Rasnal dan rekannya, Abdul Muis.

Rasnal menjalani sekitar sembilan bulan masa tahanan dan akhirnya dipecat melalui SK Gubernur Sulsel.

Keluarga menyebut lima tahun terakhir dilalui dengan tekanan ekonomi dan stigma sosial.

Kabar bahagia datang ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum dan memulihkan status keduanya sebagai ASN.

Rehabilitasi itu menghapus putusan PTDH dan mengembalikan martabat Rasnal.

“Kami akhirnya bisa bernapas setelah lima tahun hidup dalam diskriminasi,” kata Alfaraby.

Prabowo Batalkan Pemecatan

Presiden Prabowo Subianto membatalkan pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus dugaan pungutan liar.

Keputusan rehabilitasi tersebut disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved