Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Batal Dipecat Akan Terima Gaji 15 Bulan

Rasnal mengaku tidak menerima gaji selama satu tahun tiga bulan sejak diberhentikan secara tidak hormat.

Editor: Imam Wahyudi
ist
DIPECAT - Rasnal dari UPT SMAN 3 Luwu Utara dan Abdul Muis dari UPT SMAN 1 Luwu Utara, dua guru di Kabupaten Luwu Utara yang dipenjara dan dipecat karena membantu rekan-rekan guru honorer mereka, kini menanti keadilan dan pengampunan dari kepala negara. 

“Kami butuh pembatalan Pertek untuk menjadi data SK Gubernur pembatalan SK pemberhentian bersangkutan,” jelasnya.

Hasil koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN RI kini sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk proses lebih lanjut.

Terpisah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sudah menerbitkan surat pembatalan pertimbangan teknis penghentian Abdul Muis dan Rasnal.

“Sudah selesai diterbitkan,” tegas Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh, Jumat (14/11/2025).

Surat ini menjadi dasar pembatalan SK PTDH yang dikeluarkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Prosesnya pun kini bergulir di ranah Pemprov Sulsel.

“Yang memulihkan gubernur karena SK-nya dari gubernur,” tegasnya.

Menko Kumham Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pertimbangan Mahkamah Agung sudah diberikan atas permintaan Presiden sesuai norma Pasal 14 UUD 45 dan disebutkan dalam konsideran mengingat Keppres tentang Rehabilitasi tersebut.

Dengan rehabilitasi tersebut, maka harkat dan martabat kedua guru tersebut harus dikembalikan seperti semula, sebelum adanya Putusan MA yang menjatuhkan hukuman kepada mereka.

Kedua guru tersebut diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS memang tidak tercantum dalam putusan MA sebagai hukuman tambahan dari pidana penjara.

Pemberhentian itu adalah konsekuensi dari putusan MA yang menghukum mereka.

Berdasarkan Undang-undang ASN, pegawai negeri yang diputus bersalah oleh Pengadilan, wajib diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN oleh pejabat yang mengangkatnya, dalam hal ini Gubernur Sulsel.

Dengan adanya Rehabilitasi oleh Presiden, maka Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatannya semula.

Presiden memang berwenang memberikan rehabilitasi terhadap seseorang meskipun telah selesai menjalani pidana.

Presiden Habibie pernah memberikan rehabilitasi kepada Alm Letjen TNI Purn H.R. Dharsono ketika beliau sudah meninggal, demi untuk memulihkan nama baiknya.

Presiden SBY juga pernah memberikan rehabilitasi kepada para anggota GAM Aceh yang menyerah dan menerima pemberian amnesti.

MA tidak perlu mengadili kembali kedua PNS yang diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tersebut.

Putusan MA tidak batal karena adanya rehabilitasi. Lain halnya kalau kedua PNS itu mengajukan PK, maka MA wajib mengadili kembali perkara tersebut.(faqih)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved