Ketua MK Dilaporkan
16 Guru Besar dan Akademisi Hukum Tata Negara Laporkan Ketua MK Ipar Jokowi ke MKMK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi
"Sesudah putusan, kami buat laporan pelanggaran kode etik, tanggal 18 Oktober 2023," sambungnya.
"Jadi kita catat di sini satu atau sembilan orang?" tanya Jimly kepada Petrus.
"Satu," ucap Petrus.
"Kalau gitu yang delapan coret ya?" tanya Jimly lagi mengonfirmasi.
Petrus kemudian mengangguk-anganggukkan kepalanya sebagai tanda membenarkan pertanyaan Jimly.
"Nah ini penting untuk klarifikasi karena kita kan harus dengar pembelaan mereka. Jadi kita pastikan dari Perekat Nusantara ini terlapornya satu orang, yaitu Prof Anwar Usman," kata Jimly.
Mahkamah Konstitusi melantik tiga Anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, putusan tersebut kontroversial bahkan dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Anwar Usman
Jimly Asshiddiqie
| Viral Candaan Pandji Pragiwaksono tentang Toraja Tuai Kecaman, PMTI: Lecehkan Budaya Rambu Solo' |
|
|---|
| Toraja Masero Development Goals - Batch I: Membangun Kesadaran Kolektif Melalui Praktik Inisiatif |
|
|---|
| Media Asing Sebut IKN ‘Kota Hantu’, DPR Minta Otorita Rutin Lapor Progres Pembangunan |
|
|---|
| Beckham Putra Cemerlang, Persib Bandung Tekuk Bali United 1-0 di Super League |
|
|---|
| Dewa United Bungkam Shan United 4-1, Pastikan Tiket ke Perempat Final AFC Challenge League |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/mahkamah-konstitusi-anwar-usman-2822023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.