Ketua MK Dilaporkan

16 Guru Besar dan Akademisi Hukum Tata Negara Laporkan Ketua MK Ipar Jokowi ke MKMK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com/Aprillio Akbar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). 

Ipar Presiden Joko Widodo itu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi serta terlibat dalam konflik kepentingan.

CALS didampingi oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi menjadi perhatian besar.

Menurutnya, hal ini belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia di seluruh dunia.

"Perlu diketahui, perkara ini belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," kata Jimly dalam Rapat Klarifikasi Pelapor di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Jimly kemudian menyebut, kasus putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal syarat capres dan cawaprws menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia.

Profesor yang mewakili tokoh masyarakat ini memandang putusan itu juga membuat masyarakat terbelah.

"Sekarang ini masyarakat politik terpecah lima, kubu sini, kubu sini, kubu tengah, dan kubu antara, pada marah semua," sambungnya.

Mantan Hakim Konstitusi itu menilai, ini merupakan hal yang bagus dan harus disyukuri.

Perkara ini, imbuh Jimly, dapat menjadi momentum untuk mengedukasi publik setelah MK menjadi pembicaraan dalam sebulan terakhir.

"Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education, bagus sekali ini. Civic education, bagus sekali. Jadi enggak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini. MK semua dengan segala macam emosinya. Bagus itu,” tutur Jimly.

“Kalau kita lihat dari langit, waduh ini harus disyukuri ini dan yang membuat sejarah saudara-saudara ini yang melapor gitu lho," ucapnya kepada para pelapor yang hadir dalam rapat,” sambungnya.

Prof Jimly meminta, dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik ini, agar para pelapor tidak emosi penuh amarah.

Dia menegaskan pentingnya para pelapor saling beradu ide untuk membuktikan adanya pelanggaran etik yang dilakukan hakin konstitusi.

Sebab, Jimly berkata, sekarang ini akal sehat sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus.

Sedangkan, akal sehat sudah terancam eksistensinya.

"Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan. Akal sehat sekarang lagi terancam oleh dua iblis kekuasaan kekayaan. Maka MKMK ini harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu. Itu yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa," ungkap Jimly.

"Ini urusan tetek bengek jabatan. Nanti sudah dapat jabatan pakai pula untuk jabatan lebih tinggi lagi. Itu perebutan kekayaan juga sama. Dapat kekayaan dia pakai untuk mencari kekayaan banyak lagi," sambungnya.

Jimly memandang semua orang kekinian tidak lagi sharing (berbagi), caring (peduli), giving to the country (memberi untuk negara).

“Kebanyakan orang itu taking (mengambil), asking (bertanya), requesting (meminta) dan bila perlu robing (merampok). Ini gara-gara neoliberalisme." ungkap salah satu pendiri Mahkamah Konstitusi itu.

Dalam rapat klarifikasi pelapor, Jimly meminta pakar hukum tata negara yang juga pihak pelapor, Denny Indrayana untuk segera datang ke Jakarta hadir langsung di sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Diketahui Denny Indrayana tersambung secara daring melalui zoom dari Australia.

"Siap nggak anda datang ke Jakarta? Cepat besok berangkat," kata Jimly di dalam rapat.

Jimly mengatakan kehadiran langsung pelapor dirasa penting karena persoalan yang dilaporkan merupakan masalah serius.

Kedatangan pelapor secara langsung di ruang sidang juga bertujuan untuk membuktikan bahwa permasalahan serius juga harus disikapi secara serius.

"Segera cari tiket, ini soal serius, kalau dengan zoom begini terbatas. Nanti anda nunjuk-nunjuk tangan, mau klarifikasi tapi nggak kedengeran," katanya.

Selain itu, Jimly menyampaikan bahwa para pelapor diminta untuk siap untuk hadir pada jadwal persidangan yang disusun kemudian.

Dia meminta para pihak yang terlibat dalam persidangan di MKMK untuk bersiap membuat sejarah dan meninggalkan urusan di luar perkara.

"Nanti jadwalnya biar kami runding, yang penting kami minta saudara-saudara siap, siap membuat sejarah jadi tinggalkan dulu urusan yang lain," kata Jimly.

Menjawab tuntutan itu, Denny menyatakan siap untuk datang langsung dan membuktikan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman.

Denny pun mengajak para hakim MKMK untuk secara bersama menyelamatkan kehormatan MK.

"Kami siap untuk membuktikan dan siap menyelamatkan bersama-sama dengan Yang Mulai Mahkamah Konstitusi, kita selamatkan sama-sama," ungkap Denny.

Rencananya sidang perdana dugaan pelanggaran etik sembilan hakim akan digelar pada Selasa (31/10/2023).

Konflik Kepentingan

Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mengubah laporan dugaan pelanggaran etik mereka yakni menjadi hanya untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Hal itu disampaikan Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, dalam rapat klarifikasi yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Petrus menilai Anwar Usman terlibat dalam konflik kepentingan dalam putusan 90/PUU-XXI/2023.

Dia sempat beradu argumen dengan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie terkait perubahan laporannya dari sembilan hakim menjadi hanya satu hakim.

"Kami melaporkan hakim konstitusi Pak Anwar Usman," kata Petrus kepada Ketua MKMK.

"Yang dicatat di sini terlapornya 9. Apa satu atau sembilan?" tanya Ketua MKMK Jimly.

Petrus kemudian menjelaskan, pihaknya memang sempat mengajukan somasi untuk 9 hakim konstitusi, sebelum sidang putusan 90/PUU-XXI/2023 digelar.

Setelah sidang putusan soal batas minimal usia capres-cawapres itu digelar.

Dia kemudian mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.

"Sebelumnya kita minta 9 hakim itu mundur karena kami anggap semuanya berkepentingan dalam perkara ini (putusan 90/PUU-XXI/2023). Yang pertama itu sebetulnya sifatnya teguran dan itu diajukan sebelum putusan. Tanggal 12 Oktober 2023," kata Petrus.

"Sesudah putusan, kami buat laporan pelanggaran kode etik, tanggal 18 Oktober 2023," sambungnya.

"Jadi kita catat di sini satu atau sembilan orang?" tanya Jimly kepada Petrus.

"Satu," ucap Petrus.

"Kalau gitu yang delapan coret ya?" tanya Jimly lagi mengonfirmasi.

Petrus kemudian mengangguk-anganggukkan kepalanya sebagai tanda membenarkan pertanyaan Jimly.

"Nah ini penting untuk klarifikasi karena kita kan harus dengar pembelaan mereka. Jadi kita pastikan dari Perekat Nusantara ini terlapornya satu orang, yaitu Prof Anwar Usman," kata Jimly.

Mahkamah Konstitusi melantik tiga Anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, putusan tersebut kontroversial bahkan dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved