Ketua MK Dilaporkan

16 Guru Besar dan Akademisi Hukum Tata Negara Laporkan Ketua MK Ipar Jokowi ke MKMK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com/Aprillio Akbar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman 

Menjawab tuntutan itu, Denny menyatakan siap untuk datang langsung dan membuktikan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman.

Denny pun mengajak para hakim MKMK untuk secara bersama menyelamatkan kehormatan MK.

"Kami siap untuk membuktikan dan siap menyelamatkan bersama-sama dengan Yang Mulai Mahkamah Konstitusi, kita selamatkan sama-sama," ungkap Denny.

Rencananya sidang perdana dugaan pelanggaran etik sembilan hakim akan digelar pada Selasa (31/10/2023).

Konflik Kepentingan

Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mengubah laporan dugaan pelanggaran etik mereka yakni menjadi hanya untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Hal itu disampaikan Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, dalam rapat klarifikasi yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Petrus menilai Anwar Usman terlibat dalam konflik kepentingan dalam putusan 90/PUU-XXI/2023.

Dia sempat beradu argumen dengan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie terkait perubahan laporannya dari sembilan hakim menjadi hanya satu hakim.

"Kami melaporkan hakim konstitusi Pak Anwar Usman," kata Petrus kepada Ketua MKMK.

"Yang dicatat di sini terlapornya 9. Apa satu atau sembilan?" tanya Ketua MKMK Jimly.

Petrus kemudian menjelaskan, pihaknya memang sempat mengajukan somasi untuk 9 hakim konstitusi, sebelum sidang putusan 90/PUU-XXI/2023 digelar.

Setelah sidang putusan soal batas minimal usia capres-cawapres itu digelar.

Dia kemudian mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.

"Sebelumnya kita minta 9 hakim itu mundur karena kami anggap semuanya berkepentingan dalam perkara ini (putusan 90/PUU-XXI/2023). Yang pertama itu sebetulnya sifatnya teguran dan itu diajukan sebelum putusan. Tanggal 12 Oktober 2023," kata Petrus.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved