Gugatan Batas Minimal Capres-Cawapres 21 dan 25 Tahun Ditolak MK

Adapun gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima yakni Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan Pemohon Guy Rangga Boro.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
tangkap layar MK
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. 

 

Adapun perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah diputus pada Senin pekan lalu (16/10/2023).

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2 Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Senin (16/10/2023).

 

Baca juga: Berbeda Pendapat soal Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Ini Sosok Hakim MK Saldi Isra

 

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar

"3. Memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.

Adapun gugatan tersebut diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved