Gugatan Batas Minimal Capres-Cawapres 21 dan 25 Tahun Ditolak MK

Adapun gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima yakni Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan Pemohon Guy Rangga Boro.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
tangkap layar MK
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berkaitan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 21 dan 25 tahun.

Adapun gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima yakni Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan Pemohon Guy Rangga Boro.

 

 

Di mana, Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.

Serta perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Riko Andi Sinaga meminta usia capres-cawapres minimal 25 tahun.

 

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

 

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Kedua permohonan tidak dapat diterima karena objek yang dimohonkan uji materinya adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sejatinya tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

 

Baca juga: MK Bakal Putuskan Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun Hari Ini

 

Sementara itu, terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, MK telah mengabulkan sebagian permohonan itu yang menyebabkan norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru.

Di mana kini, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres jika sudah punya pengalaman di pemerintahan yang melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

 

Baca juga: MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Cawapres, Gerindra: Kami Ada Komunikasi dengan Gibran

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved