KPK Geledah Rumah SYL

Cek Senilai Rp2 Triliun Ditemukan di Rumah Dinas SYL, Mantan Penyidik KPK Ragukan Kebenarannya

Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, mengaku belum tahu terkait keberadaan cek Rp2 triliun yang diklaim KPK disita dari rumah dinas kliennya.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 

TRIBUNTORAJA.COM - Penemuan cek senilai Rp2 trililun di rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diragukan mantan penyidik KPK, Aulia Postiera.

Untuk membuktian kebenaran cek tersebut, Aulia meminta KPK untuk memverifikasi ke bank terkait kebenaran cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan tim penyidik saat menggeledah rumah dinas (rumdin) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL, beberapa waktu lalu.

Menurut Aulia, sebuah cek biasanya memiliki tenggat pencairan.

"Seharusnya KPK melakukan verifikasi ke bank terkait dengan kebenaran cek tersebut. Biasanya cek itu juga ada tanggal batas waktu validnya," kata Aulia ketika dihubungi, Senin (16/10/2023).

Aulia meragukan besaran cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan penyidik KPK dimaksud. Terlebih cek itu terbit atas nama pribadi.

"Menurut saya nilai cek sebesar itu enggak masuk akal, apalagi cek itu diterbitkan atas nama pribadi," katanya.

Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, mengaku belum tahu terkait keberadaan cek Rp2 triliun yang diklaim KPK disita dari rumah dinas kliennya.

"Kami belum tahu karena belum dikonfirmasi hasil penggeledahan mengenai barang bukti tersebut dalam pemeriksaan tersangka pertama," kata Ervin dikonfirmasi terpisah.

KPK sebelumnya menyatakan menemukan cek Rp2 triliun kala menggeledah rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan, 28 September 2023 lalu.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan informasi tersebut.

Dia juga turut membenarkan bahwasanya cek itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.

"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).

Ali menuturkan, pihaknya butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak mengenai temuan tersebut, baik kepada para saksi maupun tersangka.

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved