KPK Jemput Paksa SYL
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas: Penjemputan Paksa SYL Cacat Prosedur
Lebih lanjut Prof Amir Ilyas menegaskan seharusnya KPK sudah melakukan penjemputan paksa ketika SYL mangkir atas pemanggilan
TRIBUNTORAJA.COM - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Prof Amir Ilyas, mengatakan peristiwa penjemputan paksa KPK terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), membuat publik bertanya-tanya.
Menurut Amir Ilyas, SYL tidak dalam upaya bersembunyi atau melarikan diri.
Kedua, kata profesor hukum Unhas termuda itu, penjemputan paksa SYL ada cacat prosedur.
Dimana KPK sebelumnya sudah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Syahrul Yasin Limpo tertanggal 13 Oktober 2023.
"Kan tanggal 13 dan itu surat resmi KPK, jadi penjemputan paksa (12 Oktober 2023) malam ini, menurut saya tidak sesuai prosedur," ungkapnya.
Lebih lanjut Prof Amir Ilyas menegaskan seharusnya KPK sudah melakukan penjemputan paksa ketika SYL mangkir atas pemanggilan pada Rabu (11/10/23).
Pada tanggal tersebut SYL izin pulang ke Makassar untuk menjenguk ibunya yang tengah sakit.
"Logikanya, kalau KPK mau langsung tangkap yah saat SYL mangkir atau izin kemarin kan, langsung saja di situ dicekal," tambahnya.
Tindakan-tindakan KPK dalam penanganan kasus SYL inipun mulai menuai sorotan dan cukup didramatisir.
Terlepas dari itu Prof Amir Ilyas mengungkapkan bahwa penjemputan paksa SYL yang dilakukan KPK ini bisa menjadi bahan praperadilan.
"Yah karena ini tidak sesuai prosedural jadinya nanti bisa menjadi salah satu bahan untuk praperadilan yang ingin diajukan SYL," tutupnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis (12/10/23) sekitar pukul 19.00 WIB.
SYL didatangi oleh penyidik KPK saat mantan Gubernur Sulsel dua periode itu sedang mempersiapkan berkas yang akan dibawa ke KPK keesokan harinya.
Informasi diperoleh, saat itu SYL hanya mengenakan kaos oblong berwarna hijau.
Penangkapan SYL menuai sorotan lantaran dianggap menyalahi prosedur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Guru-Besar-Fakultas-Hu3we4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.