KPK Jemput Paksa SYL

BREAKING NEWS: KPK Jemput Paksa SYL

Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki

|
Editor: Imam Wahyudi
screenshot video
Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10)/23 malam.

Menggunakan mobil Toyota Innova hitam, SYL tiba di gedung KPK sekitar pukul 19.17 WIB.

Berdasarkan video yang beredar, SYL memakai topi hitam bertuliskan ADC, jaket kulit warna hitam, kemeja putih, serta masker putih.

Sehari sebelumnya, Rabu (11/10/23) malam, KPK mengumumkan secara resmi bahwa SYL ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan.

Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.

Meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono.

Sekjen Kementan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih.

Menurut jadwal, penyidik sedianya juga memeriksa Syahrul dan Hatta pada hari ini.

Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan perlu menengok orangtua di kampung halaman.

Karena perbuatannya, KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Syahrul Pulang Kampung

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved