KPK Jemput Paksa SYL

Surat Panggilan KPK 13 Oktober, SYL Dijemput Paksa 12 Oktober

SYL didatangi oleh penyidik KPK saat mantan Gubernur Sulsel dua periode itu sedang mempersiapkan berkas yang akan dibawa ke KPK

Editor: Imam Wahyudi
screenshot video
Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis (12/10/23) sekitar pukul 19.00 WIB.

SYL didatangi oleh penyidik KPK saat mantan Gubernur Sulsel dua periode itu sedang mempersiapkan berkas yang akan dibawa ke KPK keesokan harinya.

Informasi diperoleh, saat itu SYL hanya mengenakan kaos oblong berwarna hijau.

Penangkapan SYL menuai sorotan lantaran dianggap menyalahi prosedur.

Salah satu yang disoroti dari penjemputan paksa ini adalah surat panggilan yang diterbitkan KPK tertanggal 13 Oktober 2023.

Namun pada kenyataannya, SYL dijemput paksa pada 12 Oktober malam.

Tangan Diborgol

SYL tiba di gedung KPK pada pukul 19.17 WIB.

Namun, dia tidak memberikan komentar ketika diserbu pertanyaan oleh wartawan.

KPK menegaskan bahwa mereka memiliki bukti yang kuat terkait kasus ini.

Salah satu bukti yang mereka miliki adalah sejumlah uang tunai senilai Rp30 miliar dan Rp400 juta yang ditemukan oleh penyidik KPK di lokasi yang berbeda.

Lebih lanjut, KPK telah mengkategorikan kasus ini menjadi tiga klaster.

Pertama, terkait dugaan pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi.

Dan yang terakhir, dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini.

Konstruksi Perkara

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved