KPK Jemput Paksa SYL

Datangi Gedung KPK, Kuasa Hukum SYL Pertanyakan Penangkapan Kliennya

Febri mengatakan, tim kuasa hukum SYL ingin memastikan apakah pelaksanaan kewenangan penyidik KPK sesuai dengan hukum acara

Editor: Imam Wahyudi
screenshot video
KPK jemput paksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Jemput paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/23) malam, dipertanyakan pengacara SYL, Febri Diansyah.

Menurut Febri, SYL telah mengonfirmasi akan datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (13/10/2023), sesuai surat pemanggilan KPK.

"Kami (tim kuasa hukum) mendatangi KPK malam ini untuk mengonfirmasi apakah benar dilakukan penangkapan atau jemput paksa terhadap klien kami," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam. 

Febri mengatakan, tim kuasa hukum SYL ingin memastikan apakah pelaksanaan kewenangan penyidik KPK sesuai dengan hukum acara yang berlaku. 

Padahal, kata Febri, tim kuasa hukum SYL sudah berkoordinasi dengan tim penyidik pada Kamis (12/10/23) sore. 

"Jadi ada surat panggilan yang diterima tadi sore. Kemudian kami berkoordinasi dengan tim penyidik bahwa klien kami sudah mengonfirmasikan akan memenuhi panggilan pada Jumat besok," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10)/23 malam.

Menggunakan mobil Toyota Innova hitam, SYL tiba di gedung KPK sekitar pukul 19.17 WIB.

Berdasarkan video yang beredar, SYL memakai topi hitam bertuliskan ADC, jaket kulit warna hitam, kemeja putih, serta masker putih.

Penangkapan SYL menuai sorotan lantaran dianggap menyalahi prosedur.

Salah satu yang disoroti dari penjemputan paksa ini adalah surat panggilan yang diterbitkan KPK tertanggal 13 Oktober 2023.

Namun pada kenyataannya, SYL dijemput paksa pada 12 Oktober malam.

Konstruksi Perkara

KPK menyebut, selama periode kepemimpinan sebagai mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved