KPK Jemput Paksa SYL

SYL Dijemput Paksa Saat Akan Tampil di Televisi

SYL memakai topi hitam bertuliskan ADC, jaket kulit warna hitam, kemeja putih, serta masker putih, saat turun dari mobil.

|
Editor: Imam Wahyudi
screenshot video
KPK jemput paksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) , Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah berada di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menggunakan mobil Toyota Innova hitam, SYL tiba di gedung KPK, Kamis (12/10/23) sekitar pukul 19.17 WIB.

Berdasarkan video yang beredar, SYL memakai topi hitam bertuliskan ADC, jaket kulit warna hitam, kemeja putih, serta masker putih, saat turun dari mobil.

Informasi beredar, penyidik KPK melakukan jemput paksa terhadap mantan Gubernur Sulsel dua periode itu saat hendak mengisi acara talkshow di sebuah stasiun televisi.

Penjemputan ini membuat SYL batal mengisi acara tersebut.

KPK menjemput paksa SYL setelah sehari sebelumnya, Rabu (11/10/23) malam, mengumumkan secara resmi mantan Bupati Gowa dua periode itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan.

Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri pertanian 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.

Meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono.

Sekjen Kementan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih.

Menurut jadwal, penyidik sedianya juga memeriksa Syahrul dan Hatta pada hari ini.

Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan perlu menengok orangtua di kampung halaman.

Karena perbuatannya, KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved