KPK Jemput Paksa SYL
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas: Penjemputan Paksa SYL Cacat Prosedur
Lebih lanjut Prof Amir Ilyas menegaskan seharusnya KPK sudah melakukan penjemputan paksa ketika SYL mangkir atas pemanggilan
Editor:
Imam Wahyudi
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Tanak.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," imbuhnya.
SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Guru-Besar-Fakultas-Hu3we4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.