KPK Jemput Paksa SYL

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas: Penjemputan Paksa SYL Cacat Prosedur

Lebih lanjut Prof Amir Ilyas menegaskan seharusnya KPK sudah melakukan penjemputan paksa ketika SYL mangkir atas pemanggilan

Editor: Imam Wahyudi
ist
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Prof Amir Ilyas 

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Tanak.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," imbuhnya.

SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved