KPK Jemput Paksa SYL
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas: Penjemputan Paksa SYL Cacat Prosedur
Lebih lanjut Prof Amir Ilyas menegaskan seharusnya KPK sudah melakukan penjemputan paksa ketika SYL mangkir atas pemanggilan
Salah satu yang disoroti dari penjemputan paksa ini adalah surat panggilan yang diterbitkan KPK tertanggal 13 Oktober 2023.
Namun pada kenyataannya, SYL dijemput paksa pada 12 Oktober malam.
SYL tiba di gedung KPK pada pukul 19.17 WIB.
Namun, dia tidak memberikan komentar ketika diserbu pertanyaan oleh wartawan.
KPK menegaskan bahwa mereka memiliki bukti yang kuat terkait kasus ini.
Salah satu bukti yang mereka miliki adalah sejumlah uang tunai senilai Rp30 miliar dan Rp400 juta yang ditemukan oleh penyidik KPK di lokasi yang berbeda.
Lebih lanjut, KPK telah mengkategorikan kasus ini menjadi tiga klaster.
Pertama, terkait dugaan pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi.
Dan yang terakhir, dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini.
Konstruksi Perkara
KPK menyebut, selama periode kepemimpinan sebagai mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.
SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers penetapan SYL sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.
Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran 4.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS.
Tanak mengatakan penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Guru-Besar-Fakultas-Hu3we4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.