Baliho Caleg
Surat Edaran Bupati Toraja Utara Tak Mempan, Baliho Caleg Masih Marak Terpasang di Pohon dan Taman
Surat edaran ini berlaku untuk spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang dianggap mengganggu keindahan, merusak pohon dan tanaman dan ketertiban umum.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
Pertama, tidak diperbolehkan memasang spanduk, baliho, umbul-umbul atau bendera dan media sejenisnya, dengan cara memaku di pohon dan tanaman yang ada dipinggir jalan, jalur hijau dan taman kota.
Kedua, tidak diperbolehkan memasang spanduk, baliho, umbul-umbul atau bendera dan media sejenisnya, di jalur hijau dan taman kota yang dapat menganggu keindahan dan ketertiban umum.
Ketiga, kepada Ketua KPU agar segera melakukan sosialisasi perihal aturan pemasangan baliho sejenisnya.
Keempat, kepada Kepala Bawaslu agar melakukan pengawasan pelanggaran penempatan dan atribut partai, sesuai dengan peraturan yang ada.
Kelima, kepada pimpinan partai politik se - Toraja Utara agar melaksanakan SE ini dan mengawasi anggotanya.
Keenam, kepada camat, lurah, dan kepala desa (lembang), agar mengawasi pemasangan baliho dan sejenisnya, yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
Ketujuh, kepada Kepala Satpol PP dan Damkar, agar melakukan penertiban spanduk dan baliho dalam hal ini mencabut, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)
| Poin-poin Surat Edaran Pemkab Toraja Utara Soal Penertiban Baliho Caleg |
|
|---|
| PDIP Tana Toraja Siap Tertibkan Baliho dan Spanduk Bacaleg yang Langgar Aturan |
|
|---|
| Poster Bacaleg Terpaku di Pohon, Ketua PSI Tana Toraja: Siap Berikan Sanksi Tegas |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Satpol PP Tana Toraja Mulai Tertibkan Baliho Caleg Penyiksa Pohon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/19012023_baliho_Pemilu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.