Baliho Caleg

Surat Edaran Bupati Toraja Utara Tak Mempan, Baliho Caleg Masih Marak Terpasang di Pohon dan Taman

Surat edaran ini berlaku untuk spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang dianggap mengganggu keindahan, merusak pohon dan tanaman dan ketertiban umum.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
TribunToraja/Freedy Samuel
BALIHO - Jejeran balaiho mewarnai jalan-jalan protokol di Toraja Utara jelang Pemilu 2024. 

Pertama, tidak diperbolehkan memasang spanduk, baliho, umbul-umbul atau bendera dan media sejenisnya, dengan cara memaku di pohon dan tanaman yang ada dipinggir jalan, jalur hijau dan taman kota.

Kedua, tidak diperbolehkan memasang spanduk, baliho, umbul-umbul atau bendera dan media sejenisnya, di jalur hijau dan taman kota yang dapat menganggu keindahan dan ketertiban umum.

Ketiga, kepada Ketua KPU agar segera melakukan sosialisasi perihal aturan pemasangan baliho sejenisnya.

Keempat, kepada Kepala Bawaslu agar melakukan pengawasan pelanggaran penempatan dan atribut partai, sesuai dengan peraturan yang ada.

Kelima, kepada pimpinan partai politik se - Toraja Utara agar melaksanakan SE ini dan mengawasi anggotanya.

Keenam, kepada camat, lurah, dan kepala desa (lembang), agar mengawasi pemasangan baliho dan sejenisnya, yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

Ketujuh, kepada Kepala Satpol PP dan Damkar, agar melakukan penertiban spanduk dan baliho dalam hal ini mencabut, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved