Penertiban Baliho Caleg
PDIP Tana Toraja Siap Tertibkan Baliho dan Spanduk Bacaleg yang Langgar Aturan
PDI Perjuangan siap menertibkan spanduk dan baliho para bacalegnya yang melanggar aturan.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pemkab Tana Toraja telah menerbitkan surat edaran dengam No 119/VI/2023/Setda mengenai aturan-aturan mengenai pemasangan spanduk dan lain sebagainya.
Kemudian, keluar lagi surat lanjutan dengan No 300.1.1/0884/setda, masih terkait dengan pemasangan spanduk ataupun baliho.
Saat ini, banyak bertebaran spanduk atapun baliho pada bacaleg. Kondisi ini sudah menjadi pemandangan saat melintas di jalan-jalan, termasuk jalan poros Makale-Rantepao, Toraja.
PDI Perjuangan siap menertibkan spanduk dan baliho para bacalegnya yang melanggar aturan.
Hal ini diungkapkan Ketua DPC PDI Perjuangan Tana Toraja, Yohanis Lintin Paembongan, Selasa (19/9/2023).
Ia mendukung dukung Bawaslu dan Pemkab Tana Toraja dalam menertibkan spanduk ataupun baliho di titik-titik yang dilarang. Termasuk poster-poster yang terpsang di pohon.
"Kami taat aturan. Yang jelas, Bawaslu dan Pemkab Tana Toraja, dalam hal ini Satpol PP, tidak tebang pilih," ucapnya.
Menurutnya dalam hal menegakan aturan harus diwujud nyatakan kepada semua kontestan.
"Dalam hal ini, khususnya partai politik (parpol) sebagai kontestan Pemilu, jangan memandang partai A atau partai B, walaupun ada keluarga, kerabat, atau saudara di dalam partai tersebut bahkan yang menjadi bacalegnya," jelasnya.a
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/27042023_Yohanis_Lintin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.