Penertiban Baliho Caleg
BREAKING NEWS: Satpol PP Tana Toraja Mulai Tertibkan Baliho Caleg Penyiksa Pohon
Anthon mengatakan, batas toleransi untuk mencabut umbul-umbul maupun spanduk dan baliho yang melanggar aturan secara mandiri itu hingga tanggal 23...
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) mulai menertibkan baliho dan spanduk bakal calon legislatif (caleg) yang melanggar aturan.
Diketahui, banyak baliho dan umbul-umbul yang dipakukan ke pohon di sepanjang jalan Rantepao-Makale.
Juga, banyak spanduk yang diletakkan tidak sesuai dengan aturan pemasangan yang dikeluarkan oleh Pemkab Tana Toraja.
Â
Â
Saat ditemui di Kantor Daerah Tana Toraja, Pantan, Makale, Kepala Satpol PP dan Damkar Anthon Toding mengatakan hal ini sekaligus sosialisasi Surat Edaran Bupati Tana Toraja perihal ketentuan pemasangan spanduk.
"Itu nomor suratya ialah No. 300.1.1/0884/Setda, mengenai hal tersebut Pemkab sudah intruksikan," ujar Anthon kepada Tribun Toraja, Senin (18/9/2023) pagi Wita.
Anthon mengatakan, batas toleransi untuk mencabut umbul-umbul maupun spanduk dan baliho yang melanggar aturan secara mandiri itu hingga tanggal 23 September 2023.
Â
Baca juga: Bacaleg Pasang Poster Paku Pohon, Peraih Kalpataru: Kekerasan Terhadap Alam
Â
"Surat lanjutannya tertanggal 15 September 2023, dalam hal ini Satpol PP diintrusikan untuk memberi batas waktu hingga tanggal 23 September, untuk mereka mencabut secara mandiri, jika tidak dengan terpaksa Satpol - PP akan mencabutnya," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa hari ini Satpol PP, telah memulai pencabutan spanduk dan baliho di sekitar taman PKK Kota Makale.
"Tadi pagi personil ada cabut sebagian di satu titik, kedepan kami akan masifkan jika sampai batas waktu," tutupnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/satpol-pp-cabut-baliho-caleg-1892023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.