Baliho Caleg

Surat Edaran Bupati Toraja Utara Tak Mempan, Baliho Caleg Masih Marak Terpasang di Pohon dan Taman

Surat edaran ini berlaku untuk spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang dianggap mengganggu keindahan, merusak pohon dan tanaman dan ketertiban umum.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
TribunToraja/Freedy Samuel
BALIHO - Jejeran balaiho mewarnai jalan-jalan protokol di Toraja Utara jelang Pemilu 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara mengeluarkan surat edaran tentang penertiban baliho dan tanda gambar calon anggota legislatif.

Hingga kini, baliho tersebut masih marak dan belum dibersihkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP dan Damkar) Toraja Utara, Riantho Yusuf S mengatakan, akan berkordinasi dengan dinas yang membawahinya.

"Iya, sementara mengatur jadwal pertemuan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Toraja Utara untuk membahas hal teknisnya," katanya, Rabu (4/10/2023).

Ia mengatakan bahwa paling cepat minggu depan Satpol-PP dan Damkar Torut akan memulainya.

"Kami (Satpol-PP dan Damkar Torut) akan memback-up Disperkimtan untuk mulai turun ke lapangan dan paling cepat minggu depan," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa Satpol-PP dan Damkar Torut mengintruksikan untuk masing-masing ketua partai politik (parpol) agar menurunkan spanduk dan baliho mereka secara mandiri.

"Jadi Satpol PP dan Damkar menginfokan bagi yang memaku di pohon juga di beberapa titik yang tidak sesuai aturan, kiranya secara mandiri mencabutnya," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan kiranya KPU dan Bawaslu Toraja Utara mengambil peran sesuai tugasnya.

"Masing-masing ada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mari jalankan dengan baik," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut bernomor 338/0937/Perkim-LH-Tan tentang penerbitan pemasangan spanduk baliho, umbul-umbul atau bendera dan media sejenisnya.

Surat edaran ini berlaku untuk spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang dianggap mengganggu keindahan, merusak pohon dan tanaman dan ketertiban umum.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada, pimpinan partai politik, KPU, Bawaslu, Satpol PP dan Damkar, camat dan lurah se - Toraja Utara.

Surat tersebut tertanggal, 25 September 2023.

Dalam surat tersebut ada 7 poin yang dijelaskan oleh Pemkab Toraja Utara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved